Selasa, 26 Oktober 2010

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS



KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah

Di Negara kita banyak sekali perusahaan yang telah melakukan pelanggran hukum dengan sengaja atau tidak sengaja. Sebuah perusahaan yang sedang mengalami penurunan (pailit) akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Maka perusahaan sepeti ini tidak bisa didiam kan begitu saja. Sebagai karyawan harus mendapatkan hak atas ketenaga kerjaan.
Dimana tanggung jawab perusahaan ada 3 Syarat :
  1. Mengandaikan bahwa suatu tindakan di lakukan secara sadar.
  2. Mengandaikan adanya kebebasan dalam melakukan tindakan secara bebas
  3. Orang yang melakukan tindakan memang mau melakukan tindakan itu sendiri.

BAB II
PEMBAHASAN

Penerapan Etika pada Organisasi Perusahaan
Dapatkan pengertian moral seperti tanggung jawab, perbuatan yang salah dan kewajiban
diterapkan terhadap kelompok seperti perusahaan, ataukah pada orang (individu) sebagai
perilaku moral yang nyata?

Ada dua pandangan yang muncul atas masalah ini :

Ekstrem pertama, adalah pandangan yang berpendapat bahwa, karena aturan yang
mengikat, organisasi memperbolehkan kita untuk mengatakan bahwa perusahaan
bertindak seperti individu dan memiliki tujuan yang disengaja atas apa yang mereka
lakukan, kita dapat mengatakan mereka bertanggung jawab secara moral untuk tindakan
mereka dan bahwa tindakan mereka adalah bermoral atau tidak bermoral dalam
pengertian yang sama yang dilakukan manusia.

Ekstrem kedua, adalah pandangan filsuf yang berpendirian bahwa tidak masuk akal
berpikir bahwa organisasi bisnis secara moral bertanggung jawab karena ia gagal
mengikuti standar moral atau mengatakan bahwa organisasi memiliki kewajiban moral.
Organisasi bisnis sama seperti mesin yang anggotanya harus secara membabi buta
mentaati peraturan formal yang tidak ada kaitannya dengan moralitas. Akibatnya, lebih
tidak masuk akal untuk menganggap organisasi bertanggung jawab secara moral karena
ia gagal mengikuti standar moral daripada mengkritik organisasi seperti mesin yang gagal
bertindak secara moral.

Karena itu, tindakan perusahaan berasal dari pilihan dan tindakan individu manusia,
indivdu-individulah yang harus dipandang sebagai penjaga utama kewajiban moral dan
tanggung jawab moral : individu manusia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan
perusahaan karena tindakan perusahaan secara keseluruhan mengalir dari pilihan dan
perilaku mereka. Jika perusahaan bertindak keliru, kekeliruan itu disebabkan oleh pilihan
tindakan yang dilakukan oleh individu dalam perusahaan itu, jika perusahaan bertindak
secara moral, hal itu disebabkan oleh pilihan individu dalam perusahaan bertindak secara
bermoral.

• Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum

Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.


• Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas

Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan
yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai
salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus
karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga
segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak
Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut.
Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS
Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah
Sakit

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

  1. Sebagai karyawan yang mengerti akan undang – undang ketenagakerjaan sebaiknya perusahaan seperti ini di laporkan di badan hukum Depnaker di karenakan telah melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap hukum karena perusahaan merupakan Badan Hukum, dibentuk berdasarkan hukum dan disahkan dengan aturan yang legal contoh : Hak Milik Pribadi, Hak Paten, Merk. Dsb.
  2. Sebagai karyawan di rumah sakit swasta berhak mendapat hak sebagai karyawan dimana dalam undang – undang terdapat bunyi :
1.                  Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
2.                  Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan 
peraturan perundang undangan yang berlaku.
3.                  Perjanjian kerja dibuat atas dasar :

a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

3.2  Saran
Untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika Sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi yang jelas. Apabila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi yang tegas untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar